Minggu, 23 November 2014

makalah agama islam ibadah dan syariat




NAMA AHMAD RIADI
UNUVERSITAS CIKROAMINOTO PALOPO
JURUSAN PERTANIAN
BAB I
PENDAHULUAN

                                 
Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah SWT. Dengan segala pemberian-Nya manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya. Tapi dengan anugerah tersebut kadangkala manusia lupa akan dzat Allah SWT yang telah memberikannya. Untuk hal tersebut manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuai dengan bimbingan Allah SWT. Hidup yang dibimbing syariah akan melahirkan kesadaran untuk berprilaku yang sesuai dengan tuntutan dan tuntunan Allah dan Rasulnya yang tergambar dalam hukum Allah yang Normatif dan Deskriptif (Quraniyah dan Kauniyah).
                 Sebagian dari syariat terdapat aturan tentang ibadah, baik ibadah khusus maupun ibadah umum. Sumber syariat adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan hal-hal yang belum diatur secara pasti di dalam kedua sumber tersebut digunakan ra’yu (Ijtihad). Syariat dapat dilaksanakan apabila pada diri seseorang telah tertanam Aqidah atau keimanan. Semoga dengan bimbingan syariah hidup kita akan selamat dunia dan akhirat.

B.Rumusan Masalah
A.     Apakah yang dimaksud dengan Syariah
B. Apakah yang dimaksud dengan Ibadah
C. Ruang lingkup Syariah
D. Sumber-sumber Syariah

C.Tujuan
1.Tujuan umum
       Secara umum pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang Ibadah dan Syariah
 2.Tujuan khusus
       Tujuan khusus pembuatan makalah ini yaitu untuk mengikuti prosedur pengajaran dalam mata pelajaran Agama Islam .














BAB II
PEMBAHASAN

SYARIAH

A.     Pengertian Syariah


Syari’ah adalah sebutan terhadap pokok ajaran Allah dan Rasulnya yang merupakan jalan atau pedoman hidup manusia dalam melakukan hubungan vertical kepada Pencipta, Allah SWT, dan juga kepada sesama manusia. Allah SWT Berfirman


……………………………………………………………………………………..….……..

………………………………………………………………………………………………

“kemudian Kami jadikan kamu berada diatas syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariatitu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahu.” (Q.S. Al-Jatsiyah:18).

Ada dua pendekatan dalam mendefinisikan Syari’ah, yaitu antara lain:
Dari segi tujuan, Syari’ah memiliki pengertian ajaran yang menjaga kehormatan manusia sebagai makhluk termulia dengan memelihara atau menjamin lima hal penting, yaitu:

a)      Menjamin kebebasan beragama (Berketuhanan Yang Maha Esa)
b)      Menjamin kehiupan yang layak (memelihara jiwa)
c)      Menjamin kelangsungan hidup keluarga (menjaga keturunan)
d)      Menjamin kebebasan berpikir (memelihara akal)
e)      Menjamin kehidupan dengan tersedianya lapangan kerja yang pantas (memelihara harta)
Lima hal pemeliharaan itu akan menjadi ukuran dari lima hukum Islam, seperti wajib, sunnat, haram, makruh, dan mubah.
Ditinjau dari segi klasifikasi.
Untuk memahami hal ini, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui arti dari Ibadah dan Muamalah itu sendiri. Ibadah.
Berikut di bawah ini adalah pengertian dari Ibadah, menurut Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.








B.      Ruang Lingkup Syariah


Ruang lingkup syariah lain mencakup peraturan-peraturan sebagai berikut :
1. Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual), yang terdiri dari :
a. Rukun Islam : mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan haji.
b. Ibadah lainnya yang berhubungan dengan rumun Islam.
1. Badani (bersifat fisik) : bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan menghilangkan najis, peraturan air, istinja, adzan, qomat, I’tikaf, do’a, sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit, dan lain-lain.
2. Mali (bersifat harta) : qurban, aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.
2. Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lainnya dalam hal tukar-menukar harta (jual beli dan yang searti), diantaranya : dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan, penemuan, pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, titipan, jizah, pesanan, dan lain-lain.
3. Munakahat, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga (nikah, dan yang berhubungan dengannya), diantaranya : perkawinan, perceraian, pengaturan nafkah, penyusunan, memelihara anak, pergaulan suami istri, mas kawin, berkabung dari suami yang wafat, meminang, khulu’, li’am dzilar, ilam walimah, wasiyat, dan lain-lain.
4. Jinayat, yaitu peraturan yang menyangkut pidana, diantaranya : qishsash, diyat, kifarat, pembunuhan, zinah, minuman keras, murtad, khianat dalam perjuangan, kesaksian dan lain-lain.
5. Siyasa, yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya : ukhuwa (persaudaraan) musyawarah (persamaan), ‘adalah (keadilan), ta’awun (tolong menolong), tasamu (toleransi), takafulul ijtimah (tanggung jawab sosial), zi’amah (kepemimpinan) pemerintahan dan lain-lain.
6. Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, diantaranya : syukur, sabar, tawadlu, (rendah hati), pemaaf, tawakal, istiqomah (konsekwen), syaja’ah (berani), birrul walidain (berbuat baik pada ayah ibu), dan lain-lain.
7. Peraturan-peraturan lainnya seperti : makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pemberantasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, da’wah, perang, dan lain-lain.



IBADAH

Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
1.      Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
2.       Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
3.       Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:


…………………………………………………………………………………………………

“Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah  
Adz-Dzaariyaat : 56].
            Allah SWT. memberitahukan hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka agar mereka melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.dan Allah SWT. Maha Kaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi mereka yang membutukan-Nya. Karena ketergantungan mereka kepada Allah SWT. maka mereka menyembah-Nya sesuai aturan syari’at-Nya. Maka siapa yang menolak ibadah kepada Allah SWT. ia adalah sombong. Siapa yang menyembah-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan maka ia adalah mubtadi (pelaku bid’ah). Dan siapa yang hanya menyembah-Nya dan dengan syari’at-Nya, maka dia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah).
            Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati).




Ibadah ada dua macam yaitu :
1. Ibadah Maghdhah (khusus)
yaitu ibadah yang ditentukan cara dan syaratnya secara detil dan biasanya bersifat ritus. Misalnya : shalat, zakat, puasa, haji, qurban, aqiqah. Ibadah jenis ini tidak banyak jumlahnya.
2. Ibadah ‘Amah (Muamalah)
Yaitu ibadah dalam arti umum, segala perbuatan baik manusia. Ibadah ini tidak ditentukan cara dan syarat secara detil, diserahkan kepada manusia sendiri. Islam hanya memberi perintah/anjuran, dan prisnip-prinsip umum saja. Ibadah dalam arti umum misalnya : menyantuni fakir-miskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara, tolong-menolong, dll.
Sesuatu akan bernilai ibadah, jika memenuhi persyaratan :
1. Iman kepada Allah dan Hari akhir .Karenanya amal orang kafir seperti fatamorgana.
2. Didasari niat ikhlas (murni) karena Allah, sebagaimana hadis :
Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya. dan bagi segala sesuatu tergantung dari apa yang ia niatkan.
3. Dilakukan sesuai dengan petunjuk Allah.
Untuk ibadah maghdhah : harus sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan Hadis, Kreativitas justru dilarang. Sehingga berlaku prinsip ” Segala sesuatu dilarang, kecuali yang diperintahkan”. Kita dilarang membuat paham-paham baru yang tidak ada dasarnya.
Untuk mu’amalah : harus sesuai dengan jiwa dan prinsip- prinsip ajaran Islam. Pelaksanaannya justru memerlukan kreativitas manusia. Sehingga berlaku prinsip ” Segala-sesuatu boleh, kecuali yang dilarang”
Ibadah pada dasarnya merupakan pembinaan diri menuju taqwa. Setiap upaya ibadah memiliki pengaruh positif terhadap keimanan, lawanya adalah maksiat yang berpengaruh negatif terhadap keimanan.
Iman bertambah dan berkurang. Bertambahnya iman dengan ibadah, berkurang karena ma’syiat (Hadis)
Setiap ibadah juga memiliki hikmah/tujuan-tujuan mulia, seperti :
– Shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar.
– Puasa untuk mencapai taqwa.
– Zakat untuk mensucikan harta dan jiwa dari sifat kikir dan tamak.
– Haji sebagai sarana pendidikan untuk menahan diri dari perkataan dan perbuatan kotor.
Selain itu juga memiliki keluasan dan keutamaan-keutamaan.
Prinsip-prinsip Pelaksanan Ibadah
  1. Hanya Allah yang berhak disembah: Al-Qur'an telah banyak mengemukakan penegasan bahwa ruh akidah Islam adalah tauhid yakni meng-Esa-kan Allah secara mutlak. Islam memberikan kesaksian bahwa "tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya". Surah Al-Fatikhah mengajarkan bahwa Allahlah yang berhak disembah dan diminta pertolongan :
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
"Hanya kepada Engkaulah kami menyebah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. "(Q.S. Al-Fatikhah [1] : 5)

  1. Melakukan ibadah tanpa perantara [wasilah]: Dalam perjalanan hidupnya, manusia sering membuat kerusakan di muka bumi dan kerusakan atas agama. Sesungguhnya agama mengangkat manusia kepada derajad yang mulia. Namun demikian, orang awam mempunyai anggapan bahwa untuk memohon kepada Tuhan tidak dapat dilakukan secara langsung. Hanya ahli agamalah yang dapat melakukan hubungan langsung dengan Tuhan. Islam hadir untuk mengembalikan ajaran agama yang murni berasal dari wahyu Allah. Hubungan manusia dengan Allah tidak perlu menggunakan perantara apapun. lbadah dan doa dapat dilakukan langsung antara manusia dengan Tuhan. Firman Allah dalam surah Al-Baqoroh ayat 186 :
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ...
"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tenfang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat". (Q.S. Al-Baqoroh [2]: 186).
أَلا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ
Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan Kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang peqdusta dan sangat ingkar. (QS. Az-Zumar : 3)

  1. Ikhlas sebagai sendi ibadah yang akan diterima disisi Allah : Ikhlas adalah merupakan niat hati yang murni dan suci hanya untuk memperoleh keridaan Allah semata. Hanya ibadah yang disertai hati yang ikhlas yang diterima Allah. Hakekat ibadah bukanlah gerak lahiriyah, tetapi aspek batin dan hati yang ikhlas dan murni. Diterangkan dalam surah Az-Zumar [39]:10-11:
قُلْ يَا عِبَادِ الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا رَبَّكُمْ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ وَأَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةٌ إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ (10) قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ (11)
Katakanlah [Muhammad], `Wahai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu,' bagi orang yang berbuat baik di dunia ini akan memperoleh kebaikan. Dann bumi Allah itu sangat luas. Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas. [10]. Katakanlah, sesungguhnya aku diperintahkan agar menyembah Allah dengan penuh ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama. (Q.S: Az-Zumar [39]: 10-11).

  1. Ibadah sesuai dengan tuntunan Allah dan Rosul-Nya; Ibadah seseorang hamba Allah sudah ditetapkan tuntunannya dan dia harus menunaikan sesuai dengan cara-cara yang telah ditetapkan syara'. Manusia tidak berhak mengurangi atau menambahnya. Sabda Rosulullah :"Salatlah kalian seperti melihat aku salat" (H.R. Bukhori). Keterangan mengenai salat nabi dijelaskan melalui Hadis­Haditsnya. Dan tata cara salat harus mengikuti tuntunan nabi, tidak boleh menambah atau menguranginya, misalnya salat subuh dua rakaat tidak boleh ditambah menjadi 3 rakaat.

  1. Memelihara keseimbangan dalam beribadah; Islam memberikan pedoman kepada manusia dalam mengarungi kehidupan dan menjamin kesejahteraan didunia dan diakhirat, jasmani dan rohani. Peribadatan yang dilakukan tidak boleh melupakan pekerjaan hidup dan tanggung jawabnya sebagai insane didunia. Jasmani kita memiliki hak, keluarga, masyarakat dan diri kitapun memiliki hak. Jadi, tidak benar juga melakukan peribadatan secara terus­menerus tanpa melakukan untuk kepentingan hidup


C. Sumber-Sumber Syariah
1. Al-Qur’an, kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan Undang-Undang yang sebagian besar berisi hukum-hukum pokok.
Menurut bahasa, Quran berarti bacaan (dari kata qoroa : membaca). Al-Quran adalah kumpulan wahyu Allah SWT, yang di turunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang di himpun dalam sebuah Kitab Suci yang menjadi pegangan manusia.
Dalam hubungannya dengan risalah Nabi Muhammad SAW, Al-Quran berfungsi sebagai mu’jizat yaitu berfungsi melemahkan argumentasi orang yang menentang kerasullan Muhammad dan kebesaran Islam. Firman Allah ;

………………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………..

………………………………………………………………………………………                                               
“Katakanlah” Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al-Quran ini niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan di, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain. “(Q.S. Al. Israa:88)

Al-Quran terdiri dari 114 surat yang turun dimekah dan dimadina. Yang turun di mekah (disebut Makkiyah), dan yang turun dimadinah (disebut Madaniyyah). Jumlah ayat Al-Quran sekitar 6.660 ayat, tapi ada yang berpendapat 6236 ayat. Perbedaan ini akibat adanya perbedaan membagi ayat dan permulaan menghitung, sedangkan keseluruan isinya tetap.
           

2. Al-Hadist (As-Sunnah), sumber hukum kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap hukum-hukum Al-Qur’an yang bersifat umum.
Sunah adalah sumber hukum islam (pedoma hidup  kaum muslimin yang kedua setelah Al-Quran) sebagai sumber hukum yang kedua, As-Sunah lebih banyak berfungsi untuk menjelaskan atau menafsirkan ayat-ayat Al-Quran.

Perbedaan antara Al-Quran dan Al-Hadits sebagsi Sumber Hukum                                     
a)      Al-Quran, nilai kebenarannya adalah qath’I (absolut), sedangkan sebagai Al-Hadits adalahdhanni (hipokretis) yang memerlukan pembuktian dan pembenaran dari Al-Quran.
b)      Seluruh ayat Al-Quran mesti dijadikan sebagai pedoman hidup. Tetapi tidak semua Hadits mesti kita jadikan sebagai pedoman hidup.
c)      Al-Quran autentik lafadz dan maknanya, sedangkan hadits tidak selurunya autentik.
d)     Apabila Al-Quran, berbicara tentang masalah-masalah akidah atau hal-hal yang gaip maka setiap Muslim wajib mengimaninya. Sedangkan apabila diterangkan oleh Hadits tidak seluruhnya dapat diimani.




Sejarah Singkat Perkembangan Al-Hdits
            Pada zaman Rasulullah SAW, Al-Hadits pada dasarnya tidak diperintahkan untukmenuliskan bahkan rasul pernah melarangnya, kecuali sahabat-sahabat tertentu yng diizinkan beliauuntuk catatan pribadi. Baru pada zaman Umar bin Abdul Aziz, khalifah ke-8 dari dinasti bani Ummayah (99 – 10 H) timbul inisiatif secara resmi untuk menulis dan membukukan Hadits itu.

           



Perkembangan Ilmu Hadits
            Ilmu Hadits yang kemudian populer dengan Ilmu Musthlah.
Secara gari besarnya ilmu Hadits terbagi menjadi dua macam, yaitu ; Ilmu Hadits Riwayatan dan Ilmu Hadits Dirayatan. Ilmu Hadits Dirayatan membahas Hadits dari segi diterima atau tidaknya, sedangkan Ilmu Hadits Riwayatan membahas materi hadits itu sendiri.

Sabda Nabi s.a.w. :
تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
(موطأ مالك)

Maksudnya : “Aku tinggalkan kepada kamu semua dua perkara, yang kalau kamu berpegang dengan kamu tidak mungkin sesat, kedua-duanya itu ialah Kitabullah (al-Quran) dan sunnah Rasul


3. Ra’yu (Ijtihad), upaya para ahli mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menetapkan hukum yang belum ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. 
Ar-ra’yu berasal dari kata ra’a yang berarti melihat, maka kata ra’yu dapat diartikan sebagai penglihatan. Akan tetapi yang dimaksud dengan penglihatan disini ialah penglihatan akal, bukan penglihatan mata, meskipun penglihatan mata seringkali sebagai alat bantu terbentuknya penglihatan akal, sebagaimana halnya pendengaran, perabaan, perasaan, dan lain sebainya.








BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN

      Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Syariah dan ibadah ini merupakan 2 hal yang saling berkaitan. Syariah  mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukkan, dan kepatuhan kepada Allah, dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syariah Islam. Segala ibadah harus sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh syariah, tidak boleh ditambah apalagi dikurangi.
                Syari’ah adalah sebutan terhadap pokok ajaran Allah dan Rasulnya yang merupakan jalan atau pedoman hidup manusia dalam melakukan hubungan vertical kepada Pencipta, Allah SWT, dan juga kepada sesame manusia.
Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. 
            Syariah Islam memberikan tuntunan hidup khususnya pada umat Islam dan umumnya pada seluruh umat manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan demikian Syariah Islam dapat terus menerus memberikan dasar spiritual bagi umat Islam dalam menyongsong setiap perubahan yang terjadi di masyarakat dalam semua aspek kehidupan.
Syariah Islam dalam muamalah senantiasa mendorong penyebaran manfaat bagi semua pihak, menghindari saling merugikan, mencegah perselisihan dan kesewenangan dari pihak yang kuat atas pihak-pihak yang lemah. Dengan dikembangkannya muamalah berdasarkan syariah Islam akan lahir masyarakat marhamah, yaitu masyarakat yang penuh rahmat
.



B.     SARAN
Penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran dari pembaca guna perbaikan dimasa yang akan datang.  



DAFTAR PUSTAKA
Buku pendidikan Agama Islam (universitas cokroaminoto palopo)
slamet-wiharto .(2009).Tersedia: http://slamet-wiharto.blogspot.com[24 November 2010]
efay (2007). Tersedia:http://efay.wordpress.com[23 November 2010]