NAMA AHMAD RIADI
UNUVERSITAS CIKROAMINOTO PALOPO
JURUSAN PERTANIAN
BAB I
PENDAHULUAN
Kehidupan manusia di dunia merupakan
anugerah dari Allah SWT. Dengan segala pemberian-Nya manusia dapat mengecap
segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya. Tapi dengan anugerah
tersebut kadangkala manusia lupa akan dzat Allah SWT yang telah memberikannya.
Untuk hal tersebut manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam
kehidupannya dapat berbuat sesuai dengan bimbingan Allah SWT. Hidup yang
dibimbing syariah akan melahirkan kesadaran untuk berprilaku yang sesuai dengan
tuntutan dan tuntunan Allah dan Rasulnya yang tergambar dalam hukum Allah yang
Normatif dan Deskriptif (Quraniyah dan Kauniyah).
Sebagian
dari syariat terdapat aturan tentang ibadah, baik ibadah khusus maupun ibadah
umum. Sumber syariat adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan hal-hal yang
belum diatur secara pasti di dalam kedua sumber tersebut digunakan ra’yu
(Ijtihad). Syariat dapat dilaksanakan apabila pada diri seseorang telah
tertanam Aqidah atau keimanan. Semoga dengan bimbingan syariah hidup kita akan
selamat dunia dan akhirat.
B.Rumusan Masalah
A. Apakah
yang dimaksud dengan Syariah
B.
Apakah yang dimaksud dengan Ibadah
C.
Ruang lingkup Syariah
D.
Sumber-sumber Syariah
C.Tujuan
1.Tujuan umum
Secara umum pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang Ibadah dan Syariah
2.Tujuan khusus
Tujuan khusus pembuatan makalah ini yaitu untuk mengikuti prosedur pengajaran dalam mata pelajaran Agama Islam .
Secara umum pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang Ibadah dan Syariah
2.Tujuan khusus
Tujuan khusus pembuatan makalah ini yaitu untuk mengikuti prosedur pengajaran dalam mata pelajaran Agama Islam .
BAB II
PEMBAHASAN
SYARIAH
A. Pengertian Syariah
Syari’ah adalah sebutan terhadap pokok ajaran Allah
dan Rasulnya yang merupakan jalan atau pedoman hidup manusia dalam melakukan
hubungan vertical kepada Pencipta, Allah SWT, dan juga kepada sesama manusia. Allah SWT Berfirman
……………………………………………………………………………………..….……..
………………………………………………………………………………………………
“kemudian
Kami jadikan kamu berada diatas syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu,
maka ikutilah syariatitu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang
tidak mengetahu.” (Q.S. Al-Jatsiyah:18).
Ada dua pendekatan dalam mendefinisikan Syari’ah,
yaitu antara lain:
Dari segi tujuan, Syari’ah memiliki pengertian ajaran yang menjaga
kehormatan manusia sebagai makhluk termulia dengan memelihara atau menjamin
lima hal penting, yaitu:
a) Menjamin kebebasan beragama (Berketuhanan Yang Maha Esa)
b) Menjamin kehiupan yang layak (memelihara jiwa)
c) Menjamin kelangsungan hidup keluarga (menjaga keturunan)
d) Menjamin kebebasan berpikir (memelihara akal)
e) Menjamin kehidupan dengan tersedianya lapangan kerja yang pantas
(memelihara harta)
Lima hal pemeliharaan itu akan menjadi ukuran dari
lima hukum Islam, seperti wajib, sunnat, haram, makruh, dan mubah.
Ditinjau dari segi klasifikasi.
Untuk memahami hal ini, ada baiknya terlebih dahulu
kita mengetahui arti dari Ibadah dan Muamalah itu sendiri. Ibadah.
Berikut di bawah ini adalah pengertian dari Ibadah, menurut Ustadz Yazid
bin Abdul Qadir Jawas.
B.
Ruang Lingkup Syariah
Ruang
lingkup syariah lain mencakup peraturan-peraturan sebagai berikut :
1. Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual), yang terdiri dari :
a. Rukun Islam : mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan haji.
b. Ibadah lainnya yang berhubungan dengan rumun Islam.
1. Badani (bersifat fisik) : bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan menghilangkan najis, peraturan air, istinja, adzan, qomat, I’tikaf, do’a, sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit, dan lain-lain.
2. Mali (bersifat harta) : qurban, aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.
2. Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lainnya dalam hal tukar-menukar harta (jual beli dan yang searti), diantaranya : dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan, penemuan, pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, titipan, jizah, pesanan, dan lain-lain.
3. Munakahat, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga (nikah, dan yang berhubungan dengannya), diantaranya : perkawinan, perceraian, pengaturan nafkah, penyusunan, memelihara anak, pergaulan suami istri, mas kawin, berkabung dari suami yang wafat, meminang, khulu’, li’am dzilar, ilam walimah, wasiyat, dan lain-lain.
4. Jinayat, yaitu peraturan yang menyangkut pidana, diantaranya : qishsash, diyat, kifarat, pembunuhan, zinah, minuman keras, murtad, khianat dalam perjuangan, kesaksian dan lain-lain.
5. Siyasa, yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya : ukhuwa (persaudaraan) musyawarah (persamaan), ‘adalah (keadilan), ta’awun (tolong menolong), tasamu (toleransi), takafulul ijtimah (tanggung jawab sosial), zi’amah (kepemimpinan) pemerintahan dan lain-lain.
6. Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, diantaranya : syukur, sabar, tawadlu, (rendah hati), pemaaf, tawakal, istiqomah (konsekwen), syaja’ah (berani), birrul walidain (berbuat baik pada ayah ibu), dan lain-lain.
7. Peraturan-peraturan lainnya seperti : makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pemberantasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, da’wah, perang, dan lain-lain.
1. Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual), yang terdiri dari :
a. Rukun Islam : mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan haji.
b. Ibadah lainnya yang berhubungan dengan rumun Islam.
1. Badani (bersifat fisik) : bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan menghilangkan najis, peraturan air, istinja, adzan, qomat, I’tikaf, do’a, sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit, dan lain-lain.
2. Mali (bersifat harta) : qurban, aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.
2. Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lainnya dalam hal tukar-menukar harta (jual beli dan yang searti), diantaranya : dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan, penemuan, pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, titipan, jizah, pesanan, dan lain-lain.
3. Munakahat, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga (nikah, dan yang berhubungan dengannya), diantaranya : perkawinan, perceraian, pengaturan nafkah, penyusunan, memelihara anak, pergaulan suami istri, mas kawin, berkabung dari suami yang wafat, meminang, khulu’, li’am dzilar, ilam walimah, wasiyat, dan lain-lain.
4. Jinayat, yaitu peraturan yang menyangkut pidana, diantaranya : qishsash, diyat, kifarat, pembunuhan, zinah, minuman keras, murtad, khianat dalam perjuangan, kesaksian dan lain-lain.
5. Siyasa, yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya : ukhuwa (persaudaraan) musyawarah (persamaan), ‘adalah (keadilan), ta’awun (tolong menolong), tasamu (toleransi), takafulul ijtimah (tanggung jawab sosial), zi’amah (kepemimpinan) pemerintahan dan lain-lain.
6. Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, diantaranya : syukur, sabar, tawadlu, (rendah hati), pemaaf, tawakal, istiqomah (konsekwen), syaja’ah (berani), birrul walidain (berbuat baik pada ayah ibu), dan lain-lain.
7. Peraturan-peraturan lainnya seperti : makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pemberantasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, da’wah, perang, dan lain-lain.
IBADAH
Ibadah secara bahasa
(etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’
(terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya
satu. Definisi itu antara lain adalah:
1. Ibadah adalah taat kepada Allah dengan
melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
2. Ibadah adalah merendahkan diri kepada
Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan
rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
3. Ibadah adalah sebutan yang mencakup
seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan
atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin.
Ibadah inilah yang
menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:
…………………………………………………………………………………………………
“Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan
manusia melainkan supaya mereka beribadah
Adz-Dzaariyaat : 56].
Allah SWT. memberitahukan hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka
agar mereka melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.dan Allah SWT. Maha Kaya,
tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi mereka yang membutukan-Nya. Karena
ketergantungan mereka kepada Allah SWT. maka mereka menyembah-Nya sesuai aturan
syari’at-Nya. Maka siapa yang menolak ibadah kepada Allah SWT. ia adalah
sombong. Siapa yang menyembah-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan
maka ia adalah mubtadi (pelaku bid’ah). Dan siapa yang hanya menyembah-Nya dan
dengan syari’at-Nya, maka dia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah).
Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan dan anggota badan. Rasa khauf
(takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakal (ketergantungan), raghbah
(senang), dan rahbah (takut) adalah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati).
Sedangkan shalat, zakat, haji dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik
dan hati).
Ibadah ada dua macam yaitu :
1. Ibadah Maghdhah (khusus)
yaitu ibadah yang ditentukan cara dan syaratnya secara detil dan biasanya bersifat ritus. Misalnya : shalat, zakat, puasa, haji, qurban, aqiqah. Ibadah jenis ini tidak banyak jumlahnya.
2. Ibadah ‘Amah (Muamalah)
Yaitu ibadah dalam arti umum, segala perbuatan baik manusia. Ibadah ini tidak ditentukan cara dan syarat secara detil, diserahkan kepada manusia sendiri. Islam hanya memberi perintah/anjuran, dan prisnip-prinsip umum saja. Ibadah dalam arti umum misalnya : menyantuni fakir-miskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara, tolong-menolong, dll.
Sesuatu akan bernilai ibadah, jika memenuhi persyaratan :
1. Iman kepada Allah dan Hari akhir .Karenanya amal orang kafir seperti fatamorgana.
2. Didasari niat ikhlas (murni) karena Allah, sebagaimana hadis :
Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya. dan bagi segala sesuatu tergantung dari apa yang ia niatkan.
3. Dilakukan sesuai dengan petunjuk Allah.
Untuk ibadah maghdhah : harus sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan Hadis,
Kreativitas justru dilarang. Sehingga berlaku prinsip ” Segala sesuatu
dilarang, kecuali yang diperintahkan”. Kita dilarang membuat paham-paham baru
yang tidak ada dasarnya.1. Ibadah Maghdhah (khusus)
yaitu ibadah yang ditentukan cara dan syaratnya secara detil dan biasanya bersifat ritus. Misalnya : shalat, zakat, puasa, haji, qurban, aqiqah. Ibadah jenis ini tidak banyak jumlahnya.
2. Ibadah ‘Amah (Muamalah)
Yaitu ibadah dalam arti umum, segala perbuatan baik manusia. Ibadah ini tidak ditentukan cara dan syarat secara detil, diserahkan kepada manusia sendiri. Islam hanya memberi perintah/anjuran, dan prisnip-prinsip umum saja. Ibadah dalam arti umum misalnya : menyantuni fakir-miskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara, tolong-menolong, dll.
Sesuatu akan bernilai ibadah, jika memenuhi persyaratan :
1. Iman kepada Allah dan Hari akhir .Karenanya amal orang kafir seperti fatamorgana.
2. Didasari niat ikhlas (murni) karena Allah, sebagaimana hadis :
Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya. dan bagi segala sesuatu tergantung dari apa yang ia niatkan.
3. Dilakukan sesuai dengan petunjuk Allah.
Untuk mu’amalah : harus sesuai dengan jiwa dan prinsip- prinsip ajaran Islam. Pelaksanaannya justru memerlukan kreativitas manusia. Sehingga berlaku prinsip ” Segala-sesuatu boleh, kecuali yang dilarang”
Ibadah pada dasarnya merupakan pembinaan diri menuju taqwa. Setiap upaya ibadah memiliki pengaruh positif terhadap keimanan, lawanya adalah maksiat yang berpengaruh negatif terhadap keimanan.
Iman bertambah dan berkurang. Bertambahnya iman dengan ibadah, berkurang karena ma’syiat (Hadis)
Setiap ibadah juga memiliki hikmah/tujuan-tujuan mulia, seperti :
– Shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar.
– Puasa untuk mencapai taqwa.
– Zakat untuk mensucikan harta dan jiwa dari sifat kikir dan tamak.
– Haji sebagai sarana pendidikan untuk menahan diri dari perkataan dan perbuatan kotor.
Selain itu juga memiliki keluasan dan keutamaan-keutamaan.
Prinsip-prinsip
Pelaksanan Ibadah
- Hanya Allah yang berhak disembah: Al-Qur'an telah banyak mengemukakan penegasan bahwa ruh akidah Islam adalah tauhid yakni meng-Esa-kan Allah secara mutlak. Islam memberikan kesaksian bahwa "tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya". Surah Al-Fatikhah mengajarkan bahwa Allahlah yang berhak disembah dan diminta pertolongan :
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
"Hanya kepada Engkaulah kami menyebah dan hanya kepada Engkaulah kami
mohon pertolongan. "(Q.S. Al-Fatikhah [1] : 5)
- Melakukan ibadah tanpa perantara [wasilah]: Dalam perjalanan hidupnya, manusia sering membuat kerusakan di muka bumi dan kerusakan atas agama. Sesungguhnya agama mengangkat manusia kepada derajad yang mulia. Namun demikian, orang awam mempunyai anggapan bahwa untuk memohon kepada Tuhan tidak dapat dilakukan secara langsung. Hanya ahli agamalah yang dapat melakukan hubungan langsung dengan Tuhan. Islam hadir untuk mengembalikan ajaran agama yang murni berasal dari wahyu Allah. Hubungan manusia dengan Allah tidak perlu menggunakan perantara apapun. lbadah dan doa dapat dilakukan langsung antara manusia dengan Tuhan. Firman Allah dalam surah Al-Baqoroh ayat 186 :
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي
قَرِيبٌ ...
"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tenfang Aku,
maka sesungguhnya Aku dekat". (Q.S. Al-Baqoroh [2]: 186).
أَلا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ
أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ
اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لا
يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ
Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). dan
orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak
menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan Kami kepada Allah dengan
sedekat-dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka
tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki
orang-orang yang peqdusta dan sangat ingkar. (QS. Az-Zumar : 3)
- Ikhlas sebagai sendi ibadah yang akan diterima disisi Allah : Ikhlas adalah merupakan niat hati yang murni dan suci hanya untuk memperoleh keridaan Allah semata. Hanya ibadah yang disertai hati yang ikhlas yang diterima Allah. Hakekat ibadah bukanlah gerak lahiriyah, tetapi aspek batin dan hati yang ikhlas dan murni. Diterangkan dalam surah Az-Zumar [39]:10-11:
قُلْ يَا عِبَادِ الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا رَبَّكُمْ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا
فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ وَأَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةٌ إِنَّمَا يُوَفَّى
الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ (10) قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ
أَعْبُدَ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ (11)
Katakanlah [Muhammad], `Wahai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah
kepada Tuhanmu,' bagi orang yang berbuat baik di dunia ini akan memperoleh
kebaikan. Dann bumi Allah itu sangat
luas. Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa
batas. [10]. Katakanlah, sesungguhnya aku diperintahkan agar menyembah Allah
dengan penuh ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama. (Q.S: Az-Zumar [39]:
10-11).
- Ibadah sesuai dengan tuntunan Allah dan Rosul-Nya; Ibadah seseorang hamba Allah sudah ditetapkan tuntunannya dan dia harus menunaikan sesuai dengan cara-cara yang telah ditetapkan syara'. Manusia tidak berhak mengurangi atau menambahnya. Sabda Rosulullah :"Salatlah kalian seperti melihat aku salat" (H.R. Bukhori). Keterangan mengenai salat nabi dijelaskan melalui HadisHaditsnya. Dan tata cara salat harus mengikuti tuntunan nabi, tidak boleh menambah atau menguranginya, misalnya salat subuh dua rakaat tidak boleh ditambah menjadi 3 rakaat.
- Memelihara keseimbangan dalam beribadah; Islam memberikan pedoman kepada manusia dalam mengarungi kehidupan dan menjamin kesejahteraan didunia dan diakhirat, jasmani dan rohani. Peribadatan yang dilakukan tidak boleh melupakan pekerjaan hidup dan tanggung jawabnya sebagai insane didunia. Jasmani kita memiliki hak, keluarga, masyarakat dan diri kitapun memiliki hak. Jadi, tidak benar juga melakukan peribadatan secara terusmenerus tanpa melakukan untuk kepentingan hidup
C.
Sumber-Sumber Syariah
1. Al-Qur’an, kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan Undang-Undang yang sebagian besar berisi hukum-hukum pokok.
1. Al-Qur’an, kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan Undang-Undang yang sebagian besar berisi hukum-hukum pokok.
Menurut bahasa, Quran berarti bacaan (dari kata qoroa :
membaca). Al-Quran adalah kumpulan wahyu Allah SWT, yang di turunkan kepada Nabi
Muhammad SAW, yang di himpun dalam sebuah Kitab Suci yang menjadi pegangan
manusia.
Dalam hubungannya dengan risalah Nabi Muhammad SAW, Al-Quran
berfungsi sebagai mu’jizat yaitu berfungsi melemahkan argumentasi orang yang
menentang kerasullan Muhammad dan kebesaran Islam. Firman Allah ;
………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………
“Katakanlah”
Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al-Quran
ini niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan di, sekalipun
sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain. “(Q.S. Al. Israa:88)
Al-Quran
terdiri dari 114 surat yang turun dimekah dan dimadina. Yang turun di mekah
(disebut Makkiyah), dan yang turun dimadinah (disebut Madaniyyah). Jumlah ayat
Al-Quran sekitar 6.660 ayat, tapi ada yang berpendapat 6236 ayat. Perbedaan ini
akibat adanya perbedaan membagi ayat dan permulaan menghitung, sedangkan
keseluruan isinya tetap.
2. Al-Hadist (As-Sunnah), sumber hukum kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap hukum-hukum Al-Qur’an yang bersifat umum.
Sunah adalah sumber hukum islam
(pedoma hidup kaum muslimin yang kedua
setelah Al-Quran) sebagai sumber hukum yang kedua, As-Sunah lebih banyak
berfungsi untuk menjelaskan atau menafsirkan ayat-ayat Al-Quran.
Perbedaan antara Al-Quran dan
Al-Hadits sebagsi Sumber Hukum
a)
Al-Quran, nilai kebenarannya adalah
qath’I (absolut), sedangkan sebagai Al-Hadits adalahdhanni (hipokretis) yang
memerlukan pembuktian dan pembenaran dari Al-Quran.
b)
Seluruh ayat Al-Quran mesti
dijadikan sebagai pedoman hidup. Tetapi tidak semua Hadits mesti kita jadikan
sebagai pedoman hidup.
c)
Al-Quran autentik lafadz dan
maknanya, sedangkan hadits tidak selurunya autentik.
d)
Apabila Al-Quran, berbicara tentang
masalah-masalah akidah atau hal-hal yang gaip maka setiap Muslim wajib
mengimaninya. Sedangkan apabila diterangkan oleh Hadits tidak seluruhnya dapat
diimani.
Sejarah Singkat Perkembangan Al-Hdits
Pada
zaman Rasulullah SAW, Al-Hadits pada dasarnya tidak diperintahkan
untukmenuliskan bahkan rasul pernah melarangnya, kecuali sahabat-sahabat
tertentu yng diizinkan beliauuntuk catatan pribadi. Baru pada zaman Umar bin
Abdul Aziz, khalifah ke-8 dari dinasti bani Ummayah (99 – 10 H) timbul
inisiatif secara resmi untuk menulis dan membukukan Hadits itu.
Perkembangan Ilmu Hadits
Ilmu
Hadits yang kemudian populer dengan Ilmu Musthlah.
Secara gari besarnya ilmu Hadits
terbagi menjadi dua macam, yaitu ; Ilmu Hadits Riwayatan dan Ilmu Hadits
Dirayatan. Ilmu Hadits Dirayatan membahas Hadits dari segi diterima atau
tidaknya, sedangkan Ilmu Hadits Riwayatan membahas materi hadits itu sendiri.
Sabda Nabi
s.a.w. :
تَرَكْتُ
فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ
وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
(موطأ مالك)
Maksudnya :
“Aku tinggalkan kepada kamu semua dua perkara, yang kalau kamu berpegang dengan
kamu tidak mungkin sesat, kedua-duanya itu ialah Kitabullah (al-Quran) dan
sunnah Rasul
3. Ra’yu (Ijtihad), upaya para ahli mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menetapkan hukum yang belum ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ar-ra’yu berasal dari kata ra’a yang
berarti melihat, maka kata ra’yu dapat diartikan sebagai penglihatan. Akan
tetapi yang dimaksud dengan penglihatan disini ialah penglihatan akal, bukan
penglihatan mata, meskipun penglihatan mata seringkali sebagai alat bantu
terbentuknya penglihatan akal, sebagaimana halnya pendengaran, perabaan,
perasaan, dan lain sebainya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari
pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Syariah dan ibadah ini merupakan 2 hal yang saling berkaitan. Syariah mengatur hidup manusia sebagai individu,
yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan,
ketundukkan, dan kepatuhan kepada Allah, dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan
ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syariah Islam. Segala
ibadah harus sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh syariah, tidak boleh
ditambah apalagi dikurangi.
Syari’ah adalah sebutan terhadap pokok ajaran Allah dan Rasulnya yang
merupakan jalan atau pedoman hidup manusia dalam melakukan hubungan vertical
kepada Pencipta, Allah SWT, dan juga kepada sesame manusia.
Ibadah adalah sebutan
yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik
berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin.
Syariah Islam memberikan tuntunan
hidup khususnya pada umat Islam dan umumnya pada seluruh umat manusia untuk
mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan demikian Syariah Islam dapat
terus menerus memberikan dasar spiritual bagi umat Islam dalam menyongsong
setiap perubahan yang terjadi di masyarakat dalam semua aspek kehidupan.
Syariah Islam dalam muamalah senantiasa mendorong penyebaran manfaat bagi semua pihak, menghindari saling merugikan, mencegah perselisihan dan kesewenangan dari pihak yang kuat atas pihak-pihak yang lemah. Dengan dikembangkannya muamalah berdasarkan syariah Islam akan lahir masyarakat marhamah, yaitu masyarakat yang penuh rahmat.
Syariah Islam dalam muamalah senantiasa mendorong penyebaran manfaat bagi semua pihak, menghindari saling merugikan, mencegah perselisihan dan kesewenangan dari pihak yang kuat atas pihak-pihak yang lemah. Dengan dikembangkannya muamalah berdasarkan syariah Islam akan lahir masyarakat marhamah, yaitu masyarakat yang penuh rahmat.
B. SARAN
Penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran dari pembaca
guna perbaikan dimasa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Buku pendidikan
Agama Islam (universitas cokroaminoto palopo)
slamet-wiharto
.(2009).Tersedia: http://slamet-wiharto.blogspot.com[24
November 2010]
efay (2007).
Tersedia:http://efay.wordpress.com[23 November 2010]